Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8/2025 yang mewajibkan penempatan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri selama 1 tahun.
Read MoreDHE SDA
⚖️ Revisi DHE SDA: Porsi 100% Selama 1 Tahun /
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada Selasa (21/1) bahwa pemerintah akan merevisi aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menjadi 100% selama 1 tahun.
Read More