Dalam dunia saham, terdapat sebuah istilah bernama dual listing. Istilah ini biasanya disematkan pada perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di lebih dari satu pasar modal. Lalu, apa itu dual listing dan mengapa perusahaan melakukannya?
Di artikel berikut, kita akan membahas lebih dalam tentang seluk beluk dual listing. Mulai dari pengertian dual listing, kelebihan dan kekurangannya, serta beberapa contoh emiten di Indonesia yang pernah melakukan dual listing.
Pengertian Dual Listing
Dual listing adalah proses dimana sebuah perusahaan melakukan pencatatan saham di dua atau lebih bursa efek berbeda. Dual listing umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional yang produk/jasanya sudah terkenal dan memiliki jangkauan pasar luas.
Perusahaan melakukan dual listing karena berbagai tujuan tertentu, namun yang paling utama adalah untuk menambah akses permodalan, meningkatkan likuiditas saham, hingga sebagai sarana untuk melakukan promosi secara tidak langsung demi meningkatkan kredibilitas dan reputasi dari perusahaan tersebut.
Emiten yang berencana melakukan dual listing biasanya akan melakukan pencatatan saham di bursa saham dalam negeri untuk pertama kali, lalu yang kedua dan seterusnya di bursa saham regional atau internasional yang dikenal memiliki kapitalisasi pasar besar dan tingkat likuiditas transaksi tinggi.
Kalau di wilayah regional Asia, contohnya seperti bursa saham Shanghai (SSE) dan Tokyo (JPX). Sedangkan secara internasional biasanya perusahaan tertarik melakukan pencatatan saham di bursa saham New York (NYSE) atau NASDAQ.
Kelebihan Dual Listing
1. Memperluas akses permodalan
Melakukan dual listing dapat memperbesar akses permodalan perusahaan. Saat perusahaan mencatatkan saham mereka di pasar internasional, mereka otomatis akan memperoleh dana segar dari investor asing yang akan meningkatkan jumlah kas perusahaan. Selain itu, jika sewaktu-waktu perusahaan butuh tambahan modal lagi, perusahaan juga dapat melakukan aksi right issue di dua pasar saham berbeda untuk memperoleh pendanaan eksternal dengan mudah tanpa perlu mengambil pinjaman di bank.
2. Meningkatkan likuiditas saham
Perusahaan yang melakukan dual listing akan menarik minat investor asing untuk membeli sahamnya. Hal ini kemudian akan meningkatkan permintaan saham perusahaan tersebut di pasar dan berpotensi meningkatkan likuiditas dari saham itu sendiri.
3. Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan
Keuntungan lain dari melakukan dual listing adalah membantu perusahaan meningkatkan kredibilitas dan reputasinya di mata investor global. Sebab melakukan proses dual listing bukanlah hal yang mudah, banyak regulasi yang harus dipatuhi. Karena itu, biasanya emiten yang berhasil melakukan dual listing dianggap memiliki reputasi yang baik dan kualitas good corporate governance yang terjamin.
Kekurangan Dual Listing
1. Biaya mahal
Mencatatkan saham di lebih dari satu bursa pastinya akan memakan biaya yang mahal. Hal ini karena perusahaan harus membayar biaya keperluan IPO, biaya audit, bahkan jasa konsultan di setiap bursa saham tempat perusahaan akan mencatatkan sahamnya. Belum lagi perusahaan harus mematuhi regulasi tertentu yang berlaku di tiap bursa saham yang bisa saja akan memakan biaya tambahan.
2. Proses yang rumit dan memakan waktu
Melakukan proses dual listing tidak hanya memakan biaya yang mahal, tetapi juga tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya, perusahaan harus bisa memenuhi semua ketentuan yang berlaku di tiap bursa saham sebelum bisa melakukan pencatatan saham perdananya di bursa tersebut.
Contoh emiten Indonesia yang melakukan dual listing
Meskipun proses dual listing memakan tenaga, waktu, dan biaya yang signifikan, faktanya ada dua perusahaan besar di Indonesia yang juga telah mencatatkan sahamnya di bursa luar negeri selain di BEI, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Aneka Tambang tercatat di bursa efek Australia (Australian Stock Exchange/ASX) sejak 1999 dengan kode saham ATM. Sedangkan Telkom Indonesia tercatat di bursa saham New York (New York Stock Exchange/NYSE) sejak tahun 1995 dengan kode emiten TLK.
Demikian penjelasan tentang apa itu dual listing, kelebihan dan kekurangannya, serta contoh emiten Indonesia yang pernah melakukan dual listing. Karena memiliki proses yang rumit dan memakan biaya mahal, baru sedikit perusahaan Indonesia yang menjalani dual listing.
Namun begitu, semoga kedepannya bisa lebih banyak lagi emiten yang mau melakukan dual listing di beberapa bursa saham terbesar di luar negeri. Salah satu emiten yang awalnya berencana untuk melakukan dual listing adalah emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Namun hal ini belum dilakukan GOTO karena mempertimbangkan kondisi makro global saat ini. Selain itu GOTO juga ingin memperbaiki fundamentalnya terlebih dahulu sebelum melakukan aksi korporasi.