Jam perdagangan bursa saham adalah jam di mana transaksi pasar saham dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama jam perdagangan penjual saham dan pembeli saham dapat membeli dan menjual saham yang terdaftar di bursa. Di Indonesia sendiri jam perdagangan bursa berlangsung pada hari senin sampai jumat dan libur pada hari sabtu, minggu dan hari-hari libur tertentu.
Tahukah kamu? Jika jam perdagangan yang berlaku saat awal pandemi Covid-19 dipersingkat berhubungan dengan pandemi Covid-19 dan bukanlah jam perdagangan yang dulu pernah berlaku (Sebelum pandemi Covid-19 melanda).
Mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah dicabut oleh pemerintah karena kondisi pandemi Covid-19 telah membaik, karena sejak 3 April 2023 ada penyesuaian kembali jam perdagangan bursa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Jam perdagangan bursa ditentukan berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Untuk Hari Senin hingga Kamis
Sesi pra-pembukaan tetap akan sama yaitu pada pukul 08.45 WIB - 08.59 WIB
Waktu perdagangan sesi I berubah menjadi pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
Waktu jeda istirahat tetap sama yaitu pukul 12:00 WIB - 13:30 WIB
Waktu perdagangan sesi II berubah menjadi pukul 13.30 WIB - 15.49 WIB
Sesi pra-penutupan berubah menjadi pukul 15.50 WIB -16.00 WIB
Sesi pasca penutupan berubah menjadi pukul 16.01 WIB - 16.15 WIB
- Untuk Hari Jumat
Sesi pra-pembukaan tetap akan sama yaitu pada pukul 08.45 WIB - 08.59 WIB
Waktu perdagangan sesi I tetap sama yaitu pada pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB
Waktu jeda istirahat tetap sama yaitu pukul 12:00 WIB - 14:00 WIB
Waktu perdagangan sesi II berubah menjad pukul 14.00 WIB - 15.49 WIB
Sesi pra-penutupan berubah menjadi pukul 15.50 WIB -16.00 WIB
Sesi pasca penutupan berubah menjadi pukul 16.01 WIB - 16.15 WIB
Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca penutupan
Selanjutnya bagi teman-teman yang belum memahami istilah pra-pembukaan, pra-penutupan dan pasca penutupan, kita akan bantu menjelaskan lebih lanjut di bawah ini.
1. Pra-pembukaan
Pra-pembukaan adalah pelaksanaan perdagangan paling awal di Pasar Reguler. Pada pra-pembukaan penjual saham dan pembeli saham dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. Pembukaan akan terbentuk didasarkan pada akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak pada periode Pra-pembukaan. Jika penawaran jual dan permintaan beli tidak teralokasi (Match) di Pra-pembukaan, nantinya pada sesi I perdagangan akan diproses secara langsung tanpa harus kembali memasukkan kembali penawaran jual dan permintaan beli.
2. Pra-penutupan
Pada pra-penutupan penjual saham dan pembeli saham dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. Ini akan memproses pembentukan harga penutupan dan mencocokkan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
3. Pasca penutupan
Pasca penutupan adalah pelaksanaan perdagangan paling awal di Pasar Reguler. Pada pasca penutupan penjual saham dan pembeli saham dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan. Ini akan mencocokkan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
Batas Auto Reject
Selain jam perdagangan bursa yang dipersingkat, saat awal pandemi Covid-19 Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan perubahan atas batas auto reject. Auto reject adalah pembatasan pergerakan dari harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa saham. Terdapat dua pembatasan pergerakan harga saham, yakni batas kenaikan saham maksimum yang dinamakan auto reject atas dan batas penurunan saham maksimum yang dinamakan auto reject bawah. Besaran kenaikan saham maksimum dan besaran penurunan maksimum tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase.
Batas Auto Reject Per 5 Juni - 1 September 2023
Mengacu pada surat Otoritas Jasa Keungan Nomor S-52/PM.01/2023 perihal perubahan batasan auto reject yang berlaku per tanggal 5 Juni - 1 September 2023, adalah auto reject asimetris. Auto reject asimetris berarti batas persentase maksimum dari kenaikan saham (Auto reject atas) dan batas persentase maksimum dari penurunan saham (Auto reject bawah) tidak sama. Berikut adalah batas dari kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) dan batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) berdasarkan harga sahamnya dengan mengacu pada surat Otoritas Jasa Keungan Nomor S-52/PM.01/2023:
1. Untuk Harga Acuan Saham Rp 50 hingga Rp 200
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 35%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 15% (Paling rendah Rp 50).
2. Untuk Harga Acuan Saham Lebih Besar dari Rp 200 hingga Rp 5000
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 25%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 15%.
3. Untuk Harga Acuan Saham Lebih Besar dari Rp 5000
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 20%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 15%.
Batas Auto Reject Per 4 September 2023
Mengacu pada surat Otoritas Jasa Keungan Nomor S-52/PM.01/2023 perihal perubahan batasan auto reject yang berlaku per tanggal 4 September 2023 akan kembali lagi seperti sebelum pandemi Covid-19, yaitu menggunakan batasan auto reject simetris. Auto reject simetris berarti batas persentase maksimum dari kenaikan saham (Auto reject atas) dan batas persentase maksimum dari penurunan saham (Auto reject bawah) sama. Berikut adalah batas dari kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) dan batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) berdasarkan harga sahamnya:
1. Untuk Harga Acuan Saham Rp 50 hingga Rp 200
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 35%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 35% (Paling rendah Rp 50).
2. Untuk Harga Acuan Saham Lebih Besar dari Rp 200 hingga Rp 5000
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 25%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 25%.
3. Untuk Harga Acuan Saham Lebih Besar dari Rp 5000
Batas kenaikan saham maksimum (Auto reject atas) adalah 20%, batas dari penurunan saham maksimum (Auto reject bawah) adalah 20%.
Investasi Saham Di Stockbit
Jadi kamu jangan kaget ya, perhatikan tanggal-tanggal di atas mengenai perubahan jam perdagangan bursa saham dan batas auto reject. Bayangin deh jika kamu gak baca artikel ini lalu tiba-tiba nanti kamu kaget mengenai jam bursa atau batas auto reject saham.
Karena sudah tau jadi kamu gak akan kaget kan, maka dari itu, supaya tidak ketinggalan dalam berinvestasi saham sangat penting untuk mendapatkan update dari informasi dan berita terbaru. Kamu dapat tetap stay up to date mengenai informasi dan berita terbaru setiap harinya dengan mengakses website snip stockbit.
Stockbit adalah aplikasi trading saham milik PT Stockbit Sekuritas Digital yang sudah legal dan terdaftar di OJK. Buka rekening di Stockbit 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit sehingga sangat memudahkan bagi para pemula.
Stockbit memang dikenal sebagai aplikasi trading saham yang memiliki fitur canggih dan lengkap. Digunakan mulai dari level pemula hingga profesional. Saat ini sudah diunduh lebih dari 1 juta kali.
Fitur sangat lengkap untuk membantu investor mengambil keputusan investasi, seperti
Chartbit sebagai alat charting yang canggih dengan data real time, historikal data 20 tahun, ratusan indikator analisis teknikal dan fundamental serta kemampuan “menggambar” dengan garis atau trendline
E-IPO untuk pesan saham IPO. Investor tidak perlu dokumen fisik dan melakukan pemesanan di aplikasi lain. Stockbit akan menyelesaikan transaksi IPO hingga selesai.
Screener untuk screening saham sesuai dengan kriteria yang diinginkan investor
Comparison membandingkan satu emiten dengan emiten lain, sektor atau rata-rata industri.
Keystats menampilkan rasio-rasio fundamental dengan lengkap
Stream adalah fitur sosial media untuk para investor berbagi analisa, insight, berita, membuat polling, opini bahkan curhatan.
Stockbit Academy adalah fitur belajar saham secara gratis yang dibawakan oleh para profesional.