Apakah Trading Saham Kena Pajak? Berikut Ulasannya! / by Merissa Chaca

Apakah Trading Saham Kena Pajak

Bagi para investor, saham menjadi salah satu instrumen investasi favorit dengan potensi keuntungan yang menjanjikan. Namun, di balik potensi cuan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah trading saham kena pajak?

Jawabannya: ya, trading saham di Indonesia dikenakan pajak. Sebagai warga negara yang taat pajak, memahami kewajiban perpajakan atas keuntungan trading saham merupakan hal krusial.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang pajak trading saham di Indonesia, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, tarifnya, hingga mekanisme pelaporan dan pembayarannya.

Jenis Pajak yang Dikenakan dalam Trading Saham di Indonesia

Terdapat dua jenis pajak yang dikenakan pada trading saham di Indonesia, yaitu:

Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pertama, jenis pajak yang umum dibayarkan adalah pajak atas transaksi penjualan saham. Mengacu pada PPh Pasal 4 ayat 2, setiap transaksi penjualan saham dikenakan pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan. Hal ini berlaku untuk individu maupun badan usaha.

Pajak dibayarkan saat investor melakukan transaksi penjualan saham, terlepas dari apakah mereka mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak di dalam negeri maupun di luar negeri.

Proses pembayaran PPh final diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997. Di mana, pemotongan PPh final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Dengan kata lain, potongan PPh final ini biasanya sudah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang tertera di ringkasan transaksi saham yang kamu terima.

Pajak Dividen

Selain pajak atas transaksi penjualan saham, investor juga dikenakan pajak atas dividen yang diterima. Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. 

Besaran pajak dividen ini berbeda antara individu dan badan usaha, serta tergantung pada lokasi wajib pajak. Bagi wajib pajak individu di dalam negeri, pajak dividen sebesar 10% dari penghasilan bruto (NPWP) dikenakan sesuai dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2. 

Untuk wajib pajak badan usaha, pajak dividen sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP) dan 30% dari penghasilan bruto (non-NPWP) dikenakan berdasarkan PPh Pasal 23.

Untuk wajib pajak di luar negeri, baik individu maupun badan usaha, mereka harus membayar pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto (non-tax treaty). Istilah “non-tax treaty” merujuk pada negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia.

Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang bagi wajib pajak di dalam negeri untuk bebas pajak dividen dengan memenuhi beberapa syarat:

  • Menginvestasikan kembali dividen dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur, atau investasi di sektor riil.

  • Memenuhi jangka waktu investasi minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.

  • Melakukan investasi dividen paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima, atau paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Ketentuan Pelaporan Pajak Saham pada SPT

Meskipun pajak trading saham telah dipotong langsung oleh pihak ketiga, kamu masih memiliki kewajiban untuk melaporkannya. Hal ini karena investasi saham termasuk harta yang wajib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak. 

Pelaporan pajak saham bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT 1770-III, kemudian mengisinya sesuai petunjuk. Berikut adalah beberapa aturan sederhana yang perlu kamu tahu ketika melaporkan kepemilikan saham.

Pertama, jika saham masih berada dalam portofolio dan belum terjual, kamu perlu melaporkan jumlahnya sebagai harta dalam SPT tahunan. Pilih kode harta 032 dengan nama harta “saham” jika kamu tidak bermaksud menjual saham tersebut dalam waktu dekat, atau pilih kode harta 031 “saham yang dibeli untuk dijual kembali”. 

Jika kamu seorang trader, tidak perlu menuliskan kode emiten atau merinci jumlah saham satu per satu. Tetapi, kamu cukup mencatat total nilai saham yang kamu miliki pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Kedua, jika kamu menerima dividen dan tidak menginvestasikan dana tersebut kembali, kamu perlu melaporkan total PPh (Pajak Penghasilan) atas pembayaran dividen dengan tarif 10% dari total dividen yang kamu terima. 

Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian 14 (dividen penghasilan bruto dan PPh terutang). Jika kamu berada di luar negeri, tarif pajak dividen yang berlaku adalah 20%.

Ketiga, jika kamu menjual saham atau telah melakukan transaksi penjualan sebelumnya, kamu perlu melaporkannya sebagai penghasilan pajak yang dikenakan PPh final. kamu harus melaporkan total PPh yang telah dipotong oleh Bursa Efek berdasarkan data rekap transaksi penjualan saham selama setahun. 

Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian isi pada kolom poin 3 (penjualan saham di Bursa Efek, penghasilan bruto, dan PPh terutang). Jika kamu berada di luar negeri, tarif pajak penjualan saham yang berlaku adalah 20%.

Pastikan untuk mengisi formulir yang sesuai dengan jenis transaksi dan sumber penghasilan yang kamu miliki. Jangan lupa mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kepemilikan saham serta jumlah dividen atau hasil penjualan saham yang kamu terima.

Cek Laporan Pajak Kamu Di Stockbit

Demikian informasi tentang pajak saham yang berlaku di Indonesia dan ketentuan pelaporan pajak dalam SPT. 

Bagi kamu yang berencana melaporkan pajak dan kepemilikan saham dalam waktu dekat, di Stockbit, kamu bisa mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak dengan mudah. 

Caranya cukup dengan mendownload dokumennya melalui website atau aplikasi Stockbit. 

Melalui Web

  • Klik Trading Area

  • Klik E-Statement

  • Klik Tax Report

  • Klik Kirim Ke Email

Melalui Aplikasi

  • Klik Side Menu

  • Klik E-Statement

  • Klik Tax Report

  • Klik Kirim Ke Email

Dokumen untuk pelaporan SPT Saham akan dikirimkan ke email kamu.

Mudah bukan? Yuk, daftar dan mulai trading saham di Stockbit

Disclaimer:

Semua konten dalam website ini dibuat untuk tujuan informasional dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual saham tertentu.